Assalamu'alaikum MTers

My photo
Selamat datang di Moslem Teen Box a.k.a MTBox.. Di sini, kita akan berbagi informasi tentang kegiatan2 dan ngebahas topik2 yang lagi hangat dibicarakan tentang dunia islam dan dunia islam pada remaja khususnya... gak ketinggalan juga, kita bisa sharing liputan acara2 yang up to date n tetap dlm koridor keislaman... So?? kata siapa remaja islam itu kuper?? Yuk.. kita tunjukkan klo remaja muslim itu Eksis dunia akhirat... We can to be Exist Moslem Teen with Moslem Teen Box.. ^_^

Sunday 14 February 2010

Be Careful! Predator Incar Anak Kita..


Rekan-rekan bloggers yang saya muliakan, bagi yang memiliki anak/adik maka harus wapada pada kejahatan melalui dunia internet. Sudah kewajiban kita sebagai kakak/orang tua untuk terus membaca, mencari ilmu, dan meningkatkan pengetahuan kita khususnya dalam seluk-beluk dunia maya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak/adik kita tercinta. Tentu masih segar dalam ingatan, beberapa waktu lalu pihak berwajib membongkar sindikat perdagangan seks anak-anak remaja (kebanyakan masih sekolah dan mahasiswi) via facebook. Anak-anak remaja ini diiming-imingi uang, dan –salah satunya-- karena lemahnya pembinaan di tingkat keluarga, maka mereka pun terjerumus dalam bujuk rayu Iblis dan manusia-manusia jahat pengikut Setan.

Apalagi jika kita sebagai Sarjana Hukum, maka sudah tugas kita untuk terus mengawal proses legislasi baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pelaksanaan hukum di lapangan, termasuk namun tidak terbatas pada memberi edukasi dan penyadaran bagi masyarakat luas akan bahayanya pornografi anak. Bayangkan jika adik atau anak kita sendiri yang menjadi korban, oleh karena itulah diperlukan kerja keras dan kerja sama semua pihak. Termasuk peran kita sebagai anggota keluarga (baik sebagai ayah, ibu, kakak atau adik) untuk membekali diri sendiri dengan keimanan, kemudian senantiasa berusaha menularkan ketaqwaan kepada anggota keluarga yang lain, menjalankan pengawasan yang bijaksana, dan memelihara kedekatan emosional yang baik antar anggota keluarga. Maka keluarga yang bertaqwa kepada Allah SWT tidak akan pernah bosan berdoa kepada Allah memohon perlindungan untuk keluarganya dari kejahatan manusia-manusia jahat di dunia ini, serta terus menerus memelihara ilmu dan pengetahuan akan bahaya dunia ini, dan menjaga hubungan harmonis antar anggota keluarga.

Berikut ini saya sampaikan artikel yang sangat penting, dari Harian KOMPAS, halaman 1, edisi Senin, 8 Februari 2010.

Predator Incar Anak Kita

Semua Pihak Harus Menyadari Ancaman Itu dan Mencari Solusinya

Jakarta, KOMPAS – Pertumbuhan penggunaan internet yang pesat di Indonesia telah diakui membawa pengaruh positif dalam berbagai hal. Namun, masih banyak yang terlupa di sisi lain internet juga berpotensi memberi dampak buruk, khususnya kepada golongan usia anak-anak.

Anak-anak dan remaja menjadi golongan paling rentan tersasar praktik kejahatan siber, seperti pencabulan. Kepala Unit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal POLRI Kombes Petrus Reinhard Golose dan peneliti dari Pusat Kajian Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kahardityo, mengungkapkan hali itu, pekan lalu. Kejahatan siber merupakan kejahatan berbasis teknologi informasi. Meski kerap disebut kejahatan maya, dampaknya nyata. Secara terpisah, keduanya menjelaskan, sejumlah pihak sepatutnya saat ini lebih menyadari ancaman tersebut dan mencari solusinya.

“Anak-anak dan remaja saat ini merupakan golongan masyarakat yang digital native. Sementara itu, generasi orangtua mereka saat ini masih cenderung menjadi digital immigrant. Akibatnya, kesadaran akan potensi negatif yang mengancam anak-anak dan remaja tidak disadari dan diseriusi oleh kalangan dewasa. Sebenarnya telah banyak hal yang bobol dari perhatian kita,” kata Kahardityo.

Anak-anak yang digambarkan sebagai digital native, menurut Kahardityo merupakan kalangan serupa penduduk asli di dunia digital saat ini. Mereka lahir dan tumbuh di era digital yang menjadikan mereka memiliki cara berpikir, berbicara, dan bertindak berbeda dengan generasi sebelumnya yang diibaratkan sebagai digital immigrant. Adapun kalangan orangtua saat ini diasosiasikan sebagai digital immigrant atau penduduk pendatang yang masih berusaha beradaptasi dengan dunia digital. Sekalipun, dunia tersebut awalnya ditemukan dan dikembangkan oleh penemu dari kalangan “imigran” itu sendiri.

Kahardityo mengatakan, mencuatnya berita soal praktik pemcabulan/prostitusi melalui media sosial Facebook yang terungkap di Surabaya, Jawa Timur, oleh polisi beberapa waktu lalu, meruapakan potret fenomena gunung es soal kejahatan siber berwujud pornografi yang menimpa anak atau remaja. Praktik yang lebih parah diyakini sebenarnya telah banyak terjadi, tetapi masih terkubur.

“Germo-germo digital, Bandar narkoba digital, judi digital, sekarang sudah bertumbuhan subur di Indonesia jika kita menelisik dan mengamati kehidupan di internet,” kata Kahardityo yang aktif mengamati pengaruh internet dalam kehidupan masyarakat.

Hasil riset

Berdasarkan hasil riset Yahoo di Indonesia yang bekerja sama dengan Taylor Nelson Sofres pada tahun 2009, pengguna terbesar internet adalah usia 15-19 tahun, sebesar 64 persen. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia 0-18 tahun tergolong usia anak-anak. Riset itu dilakukan melalui survey terhadap 2000 responden. Sebanyak 53 persen dari kalangan remaja itu mengakses internet melalui warung intermet (warnet), sementara sebanyak 19 persen mengakses via telepon selular.

Sebagai gambaran, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia pada 2009 menyebutkan, pengguna internet di Indonesia diperkirakan mencapai 25 juta. Pertumbuhannya setiap tahun rata-rata 25 persen. Riset Nielsen juga mengungkapkan pengguna Facebook pada 2009 di Indonesia meningkat 700 persen disbanding pada tahun 2008.

Sementara pada periode tahun yang sama, pengguna Twitter yahun 2009 meningkat 3.700 persen. Sebagian besar pengguna interent berusia 15-39 tahun. Masyarakat Indonesia pengguna internet juga cenderung menghabiskan waktu lebih lama di internet dibanding tahun sebelumnya.

Senada dengan Kahardityo, Golose juga mengatakan, mengingat “kodrat” praktik kejahatan selalu mengikuti perkembangan teknologi, dunia siber merupakan ladang subur praktik kejahatan pada masa kini dan masa mendatang. Berbagai bentuk kejahatan konvensional bertransformasi ke dunia siber untuk memperluas cakupan secara efisien dan lintas batas/transnasional. Kejahatan siber menjadi sebuah keniscayaan zaman saat ini.

“Namun, kejahatan siber berkarakter memiliki fear of crime atau rasa terancam yang rendah sehingga itu membuat ancamannya kerap tidak disadari. Padahal, dampak kejahatan siber bisa secara nyata menjadi destruktif. Salah satu yang kita lupa adalah ancaman pornografi anak atau kejahatan seksual pada anak-anaka melalui internet. Sementara masyarakat kita masih sibuk dengan isu pornografi dewasa,” kata Golose.

Seks Virtual

Rendahnya kesadaran akan ancaman tersebut tercermin pula dari minimnya laporan polisi terkait
kejahatan seksual terhadap anak-anak melalu internet. Meski demikian terdapat beberapa kasus yang pernah ditangani polisi berdasarkan informasi dari kepolisian di luar negeri, mengingat praktik kejahatan siber yang lintas batas Negara.

Golose mencontohkan, kejahatan seksual yang bisa menimpa anak-anak, misalnya, pelecehan seksual terhadap anak-anak melalui chat room dan media social seperti Facebook, Friendster, Twitter, dan lain-lain. Bentuknya mulai dari tak adanya kontak fisik, sampai yang berlanjut pada kontak fisik seperti yang terjadi di Surabaya.

Salah satu contoh chatting cabul di berbagai chat room. Unsur cabul itu bisa dimulai secara teks ataupun visual, baik foto maupun gambar video. Perangkat webcam sangat berpotensi memuluskan praktik pencabulan.

“Seperti contohnya virtual seks. Anak-anak chat dengan orang dewasa yang lalu menyuruhnya
membuka baju, memperagakan suatu adegan, dan sebagainya. Lalu, itu semua direkam oleh pelaku
untuk dinikmati sendiri ataupun dengan sesamanya, baik gratis maupun diperjualbelikan,” papar Golose.

Golose mengingatkan, orangtua kerap lengah ketika anak-anak mereka asyik berinternet, baik di rumah, melalui ponsel, maupun di warnet. Secara fisik anak tampak anteng dan baik-baik saja di depan perangkat digital, tetapi mereka boleh jadi telah terpapar hal-hal yang membahayakan, sekalipun fisiknya tidak terlihat tengah dalam kondisi yang berbahaya.

Pencabulan melalui internet itu besar kemungkinan akan berakhir pula di dunia nyata, misalnya pada akhirnya pelaku (predator anak) mengajak sang anak untuk bertemu.

“Sejauh ini, ancaman kejahatan seksual terhadap anak-anak melaui internet dilindungi melauli UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pasal 27 ayat 1. Namun, merebaknya kasus Prita membuat banyak orang ingin merevisi pasal itu, yang di ayat tiganya memuat soal pencemaran nama baik,” ujar Golose.

Golose menyayangkan “efek samping” dari kasus Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional, membuat sebagian masyaratakt merasa perundangan tersebut sebagai momok bagi masyarakat pengguna internet tanpa melihat fungsi positifnya.

“Jangan karena abuse of power pengguna pasalnya lantas seolah semua UU nya ditolak. Masyarakat jadi seperti tidak mau di atur di dunia siber, padahal kalau mengingat anak-anak, mereka kelompok paling rentan di dunia siber, “kata Golose.

Di Negara maju, meskipun masyarakatnya amat melek internet, anak tetap terproteksi melalui perangkat hukumnya. Seseorang dapat dikenai hukuman amat berat jika kedapatan menyimpan gambar anak dengan pose erotis. Di bandara, petugas juga kerap memeriksa laptop penumpang untuk memeriksa materi bermuatan pornografi anak.

Penyidik dari Unit Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Faizal Thayeb menjelaskan, saat ini polisi belum terlalu banyak menangani masalah kejahatan seksual terhadap anak-anal melalui internet karena minimnya pengaduan. Beberapa kasus yang pernah ditangani misalnya, kasus pornografi anak melalui situs www.jualtocil.com, yang terbongkar Oktober 2009. Situs itu dibuat dan dikelola oleh warga Indonesia, berisi gambar anak-anak dari berbagai Negara.

Berdasarkan penyidikan, tingginya konseumen di Indoensia yang memesan rekaman gambar dari pengelola situs itu dapat diindikasi peminat pornografi anak di Indonesia kian tumbuh.

Menurut Faizal, polisi dapat mengungkap kasus itu atas kerja sama dengan Australian Federal Police dan US Immigrationand Customs Enforcement Attache Singapore. “Laporan soal praktik kejahatan seksual terhadap anak di internet selama ini kerap karena laporan dari luar negeri. Kejahatan ini borderless, lintas batas,” kata Faizal.

Pengelola situs yang memuat pencabulan anak-anak selama ini kerap memakai server di luar negeri. Meski demikian, kerja sama polisi antarnegara terkait pornografi anak dan terorisme menjadi prioritas penting kepolisian di Negara-negara maju.
--------------------------
------------------------

Saya tidak/ belum mengetahui bagaimana hukum Islam mengatur Pelaku Perdagangan atau Eksploitasi Seksual Anak. Tetapi jika kita masuk dari sisi ta’zir (ta’zir adalah salah satu pintu kemudahan yang diberikan Hukum Pidana Islam untuk sanksi bagi perbuatan pidana yang tidak diatur secara jelas di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi, serta yurisprudensi terdahulu) maka ada kemungkinan untuk menghukum mati pembuat situs porno anak, pelaku perdagangan atau eksploitasi seksual terhadap anak via internet. Kalau hukuman mati dirasa terlalu berat, maka bisa juga dilakukan hukuman cambuk dan diasingkan ke luar Indonesia selama setahun. Untuk pelaku pemerkosaan, pelaku zina (kontak fisik langsung) maka hukumannya sudah jelas, yaitu hukuman mati bagi pemerkosa yang sudah menikah/pernah menikah. Dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah plus diasingkan selama setahun ke luar negeri. Saya yakin, insya Allah, jika hukum ini terealisasi, maka akan membuat efek jera yang amat sangat, dan jelas pelaku kejahatan dunia maya akan berpikir ulang 100 kali untuk berbuat jahat.

Ya Allah,lindungilah diri dan keluarga kami dari kejahatan setan dan manusia-manusia jahat di dunia ini. Berilah kami semua, petunjuk dan kekuatan untuk bersama-sama berperang melawan kebejatan manusia-manusia jahat. Ya Allah, ampuni diri-diri kami yang lalai menjalankan hukum Mu, tak ada tempat meminta dan memohon kecuali kepada Mu, hancurkanlah kejahatan dengan sehancur-hancurnya. Allahumma Amiin.

sumber : http://bayuimantoro.blogspot.com/
- Harian KOMPAS, halaman 1, edisi Senin, 8 Februari 2010.

No comments:

Post a Comment